Pertanyaan / Aduan

Nama*

Email*

No. Telpon*

Jenis Layanan*

Pertanyaan / Aduan :

Pertanyaan / Aduan
# Pertanyaan/Aduan Jawaban Tgl
1 Selamat pagi, perkenalkan saya Ega Mawarni, terapis Gigi dan Mulut pada UPT. Puskesmas Liwa saya telah mengakukan perpanjangan SIP Terapis Gigi&Mulut saya, dikarenakan SIP lama saya telah berakhir. berapa lama SIP baru saya bisa terbit? terima kasih.

Selamat pagi, untuk SIP Terapis Gigi&Mulut nya sudah terbit.
Dokumen sudah dikirim via WA oleh Petugas FO kami, File izin dapat di download dan print sendiri.
terima kasih.
 

2023-08-02 15:40:45
2 pagi bapak Ibu, saya mau menanyakan kaitannya perpanjangan SIUP SITU. mohon bantuannya. terimakasih

Selamat pagi.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah tak lagi berlaku.
jika Bapak/Ibu akan memperpanjang izin usaha silahkan mengunjungi DPMPTSP atau melalui Aplikasi oss.go.id untuk memproses izin usaha secara mandiri.

2023-07-27 17:11:11
3 Pagi kak, saya ingin mengajukan izin di SICANTIK, sudah registrasi tp belum mendapatkan email balasan untuk username dan pswrd. solusi nya gimana kak?

Selamat pagi, untuk username dan pswrd akun Sicantiknya sudah langsung kami kirim via WA ke pemohon

2023-07-27 16:46:56
4 Selamat pagi, pada tanggal 26-07-2023 saya telah mengajukan SIP Dokter di SICANTIK berapa lama izinnya dapat terbit? Terima kasih

Selamat pagi pak.
untuk SIP nya sudah kami kirim via WA tanggal 26 Juli 2023 ke nmr yang terdaftar di akun pemohon.

2023-07-27 16:42:09
5 Saya saat ini sedang melakukan pemenuhan persyaratan SS, dimana sebelumnya (sdh empat minggu) melakukan saya mencoba untuk melakukan dan mengupayakan secara mandiri melalui aplikasi oss.go.id maupun SIMBG.go.id, Saat ini yang menjadi kendala kami belum adanya proses Verifikasi atas permohonan dimaksud. Mohon bantuannya. Status dalam pelacakan "Menunggu Verifikasi Persyaratan"

Terima kasih karena telah menghubungi kami.

Kami akan meneruskan dengan bagian terkait bidang Perizinan, dan sebagai informasi awal, jika masih mengalami kendala atas layanan yang dibutuhkan kami akan melaksanakan rapat tindak lanjut dengan PD terkait, agar kendala ini dapat segera ditindaklanjut.

Terima kasih.

Salam Helpdesk.

2023-04-03 16:30:37
6 bagaimana cara melakukan pendafataran ijin usaha kalau saya membuat usaha dr franchise?

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak/Ibu.

Terima kasih sdh berkenan menyampaikan pertanyaan melalui website kami, kiranya kami dapat memberikan tanggapan atas pertanyaan bapak/ibu sekalian.

Menjawab pertanyaan bpk/ibu, dapat kami sampaikan bahwa untuk mengurus perizinan usaha Franchise sebagai berikut :

  1. Melakukan registrasi akun melalui laman website https://oss.go.id/oss/ Setelah mengisi beberapa informasi pada menu daftar, Anda akan menerima email validasi akun dan user ID serta password untuk log-in.
  2. Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) berdasarkan komitmen

STPW diproses dan diterbitkan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan atas permohonan STPW yang diajukan oleh:

  • Pemberi Waralaba dari Luar Negeri,
  • Pemberi Waralaba dari Dalam Negeri,
  • Pemberi Waralaba Lanjutan dari Luar Negeri,
  • Pemberi Waralaba Lanjutan dari Dalam Negeri Penerima Waralaba dari Waralaba Luar Negeri,

STPW diproses dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota atas permohonan STPW yang diajukan oleh:

  • Penerima Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri
  • Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri
  • Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri

Komitmen adalah pernyataan untuk memenuhi persyaratan dari STPW.

6. Memenuhi Persyaratan Komitmen

  • Pemberi Waralaba: Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
  • Pemberi Waralaba Lanjutan: Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
  • Penerima Waralaba: Memiliki Perjanjian Waralaba dan Prospektus
  • Penawaran Waralaba Penerima Waralaba Lanjutan: Memiliki Perjanjian Waralaba

Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis yang memuat data dari Pemberi Waralaba:

  • identitas legalitas usaha sejarah kegiatan usahanya;
  • struktur organisasi Pemberi Waralaba;
  • laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
  • jumlah tempat usaha; daftar Penerima Waralaba; dan
  • hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

Proses permohonan pendaftaran franchise ini tidak membutuhkan biaya. Terkait jangka waktu berlakunya, STPW berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

2021-11-08 16:28:51
7 SAYA DARI DESA MEKARJAYA KEC. GEDUNGSURIAN KAB. LAMPUNG BARAT, SAYA SEDANG BERADA DI KAB. BREBES, SEDANG BELAJAR BAHASA JEPANG AGAR BISA PERGI MAGANG KERJA KE JEPANG. PERTANYAAN SAYA, APAKAH SAYA BISA MEMBUAT KARTU KUNING (AK1) SECARA ONLINE? MOHON INFORMASINYA, TERIMA KASIH...

Saat ini pembuatan Kartu Kuning di Kabupaten Lampung Barat masih dilakukan secara offline, dikarenakan pada Aplikasi pembuatan Kartu Kuning Online yang tersedia di web https://karirhub.kemnaker.go.id/ sedang mengalami gangguan Aplikasi.

 

2021-09-15 23:39:05