PM-PTSP | Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Meningkatkan kualitas Layanan Perizinan dan Non Perizinan bagi Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Potensi Investasi

Informasi satu pintu untuk potensi investasi daerah.

Menyediakan berbagai informasi terkait potensi investasi di Kabupaten Lampung Barat.

Layanan Perizinan

Syarat Administrasi :
1 nama dan NIK *(Pelaku Usaha perseorangan)
2 alamat tempat tinggal *(Pelaku Usaha perseorangan)
3 bidang usaha *(Pelaku Usaha perseorangan)
4 lokasi penanaman modal *(Pelaku Usaha perseorangan)
5 besaran rencana penanaman modal *(Pelaku Usaha perseorangan)
6 rencana penggunaan tenaga kerja *(Pelaku Usaha perseorangan)
7 nomor kontak usaha dan/atau kegiatan *(Pelaku Usaha perseorangan)
8 rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya *(Pelaku Usaha perseorangan)
9 NPWP Pelaku Usaha perseorangan *(Pelaku Usaha perseorangan)
10 -
11 nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran *(Pelaku Usaha non perseorangan)
12 bidang usaha *(Pelaku Usaha non perseorangan)
13 jenis penanaman modal *(Pelaku Usaha non perseorangan)
14 negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing *(Pelaku Usaha non perseorangan)
15 lokasi penanaman modal *(Pelaku Usaha non perseorangan)
16 besaran rencana penanaman modal *(Pelaku Usaha non perseorangan)
17 rencana penggunaan tenaga kerja *(Pelaku Usaha non perseorangan)
18 nomor kontak badan usaha *(Pelaku Usaha non perseorangan)
19 rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya *(Pelaku Usaha non perseorangan)
20 NPWP Pelaku Usaha non perseorangan *(Pelaku Usaha non perseorangan)
21 NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan *(Pelaku Usaha non perseorangan)
1. Sistem penerbitan izinnya melalui oss.go.id
2. Syarat untuk membuat akun pada Aplikasi OSS yaitu KTP, E-Mail, NPWP dan No HP (WhatsApp) yang aktif
3. Pemohon mengajukan permohonan izin
40 menit
Gratis
Nomor Induk Berusaha (NIB)

Syarat Administrasi :
1 nama dan NIK *(Pelaku Usaha perseorangan)
2 alamat tempat tinggal *(Pelaku Usaha perseorangan)
3 bidang usaha *(Pelaku Usaha perseorangan)
4 lokasi penanaman modal *(Pelaku Usaha perseorangan)
5 besaran rencana penanaman modal *(Pelaku Usaha perseorangan)
6 rencana penggunaan tenaga kerja *(Pelaku Usaha perseorangan)
7 nomor kontak usaha dan/atau kegiatan *(Pelaku Usaha perseorangan)
8 rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya *(Pelaku Usaha perseorangan)
9 NPWP Pelaku Usaha perseorangan *(Pelaku Usaha perseorangan)
10 Pemenuhan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha/standar produk *(Pelaku Usaha perseorangan)
11 mengisi formulir SPPL/UKL-UPL *(Pelaku Usaha perseorangan)
12 -
13 nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran *(Pelaku Usaha non perseorangan)
14 bidang usaha *(Pelaku Usaha non perseorangan)
15 jenis penanaman modal *(Pelaku Usaha non perseorangan)
16 negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing *(Pelaku Usaha non perseorangan)
17 lokasi penanaman modal *(Pelaku Usaha non perseorangan)
18 besaran rencana penanaman modal *(Pelaku Usaha non perseorangan)
19 rencana penggunaan tenaga kerja *(Pelaku Usaha non perseorangan)
20 nomor kontak badan usaha *(Pelaku Usaha non perseorangan)
21 rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya *(Pelaku Usaha non perseorangan)
22 NPWP Pelaku Usaha non perseorangan *(Pelaku Usaha non perseorangan)
23 NIK penanggung kegiatan *(Pelaku Usaha non perseorangan)
24 Pemenuhan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha/standar produk *(Pelaku Usaha non perseorangan)
25 mengisi formulir SPPL/UKL-UPL *(Pelaku Usaha non perseorangan)
1. Sistem penerbitan izinnya melalui oss.go.id
2. Syarat untuk membuat akun pada Aplikasi OSS yaitu KTP, E-Mail, NPWP dan No HP (WhatsApp) yang aktif
3. Pemohon mengajukan permohonan izin
40 menit
Gratis
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sertifikat Standar

Syarat Administrasi :
1 nama dan NIK *(Pelaku Usaha perseorangan)
2 alamat tempat tinggal *(Pelaku Usaha perseorangan)
3 bidang usaha *(Pelaku Usaha perseorangan)
4 lokasi penanaman modal *(Pelaku Usaha perseorangan)
5 besaran rencana penanaman modal *(Pelaku Usaha perseorangan)
6 rencana penggunaan tenaga kerja *(Pelaku Usaha perseorangan)
7 nomor kontak usaha dan/atau kegiatan *(Pelaku Usaha perseorangan)
8 rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya *(Pelaku Usaha perseorangan)
9 NPWP Pelaku Usaha perseorangan *(Pelaku Usaha perseorangan)
10 Pemenuhan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha/standar produk *(Pelaku Usaha perseorangan)
11 mengisi formulir SPPL/UKL-UPL *(Pelaku Usaha perseorangan)
12 Pemenuhan sertifikasi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk *(Pelaku Usaha perseorangan)
13 -
14 nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran *(Pelaku Usaha non perseorangan)
15 bidang usaha *(Pelaku Usaha non perseorangan)
16 jenis penanaman modal *(Pelaku Usaha non perseorangan)
17 negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing *(Pelaku Usaha non perseorangan)
18 lokasi penanaman modal *(Pelaku Usaha non perseorangan)
19 besaran rencana penanaman modal *(Pelaku Usaha non perseorangan)
20 rencana penggunaan tenaga kerja *(Pelaku Usaha non perseorangan)
21 nomor kontak badan usaha *(Pelaku Usaha non perseorangan)
22 rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya *(Pelaku Usaha non perseorangan)
23 NPWP Pelaku Usaha non perseorangan *(Pelaku Usaha non perseorangan)
24 NIK penanggung kegiatan *(Pelaku Usaha non perseorangan)
25 Pemenuhan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha/standar produk *(Pelaku Usaha non perseorangan)
26 mengisi formulir SPPL/UKL-UPL *(Pelaku Usaha non perseorangan)
27 Pemenuhan sertifikasi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk *(Pelaku Usaha non perseorangan)
1. Sistem penerbitan izinnya melalui oss.go.id
2. Syarat untuk membuat akun pada Aplikasi OSS yaitu KTP, E-Mail, NPWP dan No HP (WhatsApp) yang aktif
3. Pemohon mengajukan permohonan izin
6 bulan, 4 jam, 40 menit
Gratis
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sertifikat Standar

Syarat Administrasi :
1 nama dan NIK *(Pelaku Usaha perseorangan)
2 alamat tempat tinggal *(Pelaku Usaha perseorangan)
3 bidang usaha *(Pelaku Usaha perseorangan)
4 lokasi penanaman modal *(Pelaku Usaha perseorangan)
5 besaran rencana penanaman modal *(Pelaku Usaha perseorangan)
6 rencana penggunaan tenaga kerja *(Pelaku Usaha perseorangan)
7 nomor kontak usaha dan/atau kegiatan *(Pelaku Usaha perseorangan)
8 rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya *(Pelaku Usaha perseorangan)
9 NPWP Pelaku Usaha perseorangan *(Pelaku Usaha perseorangan)
10 Pemenuhan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha *(Pelaku Usaha perseorangan)
11 mengisi formulir SPPL/UKL-UPL/AMDAL *(Pelaku Usaha perseorangan)
12 Pemenuhan persyaratan Izin standar kegiatan usaha dan/atau standar produk *(Pelaku Usaha perseorangan)
13 -
14 nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran *(Pelaku Usaha non perseorangan)
15 bidang usaha *(Pelaku Usaha non perseorangan)
16 jenis penanaman modal *(Pelaku Usaha non perseorangan)
17 negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing *(Pelaku Usaha non perseorangan)
18 lokasi penanaman modal *(Pelaku Usaha non perseorangan)
19 besaran rencana penanaman modal *(Pelaku Usaha non perseorangan)
20 rencana penggunaan tenaga kerja *(Pelaku Usaha non perseorangan)
21 nomor kontak badan usaha *(Pelaku Usaha non perseorangan)
22 rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya *(Pelaku Usaha non perseorangan)
23 NPWP Pelaku Usaha non perseorangan *(Pelaku Usaha non perseorangan)
24 NIK penanggung kegiatan *(Pelaku Usaha non perseorangan)
25 Pemenuhan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha/standar produk *(Pelaku Usaha non perseorangan)
26 mengisi formulir SPPL/UKL-UPL/AMDAL *(Pelaku Usaha non perseorangan)
27 Pemenuhan persyaratan Izin standar kegiatan usaha dan/atau standar *(Pelaku Usaha non perseorangan)
1. Sistem penerbitan izinnya melalui oss.go.id
2. Syarat untuk membuat akun pada Aplikasi OSS yaitu KTP, E-Mail, NPWP dan No HP (WhatsApp) yang aktif
3. Pemohon mengajukan permohonan izin
6 bulan, 4 jam, 40 menit
Gratis
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin

Syarat Administrasi :
1 ktp *(SEKTOR KESEHATAN (Izin Praktik Tenaga Kesehatan))
2 nomor pokok wajib pajak (NPWP) *(SEKTOR KESEHATAN (Izin Praktik Tenaga Kesehatan))
3 ijazah *(SEKTOR KESEHATAN (Izin Praktik Tenaga Kesehatan))
4 STR aktif *(SEKTOR KESEHATAN (Izin Praktik Tenaga Kesehatan))
5 pernyataan memiliki tempat praktik/kerja *(SEKTOR KESEHATAN (Izin Praktik Tenaga Kesehatan))
6 pengantar dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat *(SEKTOR KESEHATAN (Izin Praktik Tenaga Kesehatan))
7 rekomendasi dari organisasi profesi *(SEKTOR KESEHATAN (Izin Praktik Tenaga Kesehatan))
8 surat permohonan kepada OPD teknis *(SEKTOR KESEHATAN (Izin Praktik Tenaga Kesehatan))
9 surat permohonan kepada DPMPTSP *(SEKTOR KESEHATAN (Izin Praktik Tenaga Kesehatan))
10 foto berwarna terbaru terlatar belakang merah *(SEKTOR KESEHATAN (Izin Praktik Tenaga Kesehatan))
11 sppl *(jika berpraktik mandiri) *(SEKTOR KESEHATAN (Izin Praktik Tenaga Kesehatan))
12 surat keterangan sehat *(SEKTOR KESEHATAN (Izin Praktik Tenaga Kesehatan))
13 -
14 ktp *(SEKTOR PENDIDIKAN (Izin Operasional Sekolah))
15 nomor pokok wajib pajak (NPWP) *(SEKTOR PENDIDIKAN (Izin Operasional Sekolah))
16 surat permohonan kepada OPD teknis *(SEKTOR PENDIDIKAN (Izin Operasional Sekolah))
17 surat permohonan kepada DPMPTSP *(SEKTOR PENDIDIKAN (Izin Operasional Sekolah))
18 nomor induk berusaha (NIB) *(SEKTOR PENDIDIKAN (Izin Operasional Sekolah))
19 klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) *(SEKTOR PENDIDIKAN (Izin Operasional Sekolah))
20 persetujuan bangunan Gedung (PBG) *(SEKTOR PENDIDIKAN (Izin Operasional Sekolah))
21 sk penetapan kepala sekolah *(SEKTOR PENDIDIKAN (Izin Operasional Sekolah))
22 profil sekolah *(SEKTOR PENDIDIKAN (Izin Operasional Sekolah))
23 akta notaris yang disahkan oleh KEMENKUMHAM *(SEKTOR PENDIDIKAN (Izin Operasional Sekolah))
1. Sistem penerbitan izinnya melalui sicantik.go.id
2. Syarat untuk membuat akun pada Aplikasi sicantik.go.id yaitu KTP, E-Mail, NPWP dan No HP (WhatsApp) yang aktif
3. Pemohon mengajukan permohonan izin
3 jam, 30 menit jika tidak di survey
1 bulan, 3 jam, 30 menit jika harus di survey
Gratis
Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan
Surat Izin Operasional Sekolah

Syarat Administrasi :
1 ktp
2 sppl
3 kkpr
4 data legalitas tanah
5 gambar kerja
1. Sistem penerbitan izinnya melalui simbg.pu.go.id
2. Syarat untuk membuat akun pada Aplikasi simbg.pu.go.id yaitu KTP, E-Mail, NPWP dan No HP (WhatsApp) yang aktif
3. Pemohon mengajukan permohonan izin
28 hari kerja
Retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2022
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
SLF (Standar Laik Fungsi)

Syarat Administrasi :
1 ktp
2 Surat Terdaftar untuk Ormas tidak Berbadan Hukum
3 Proposal Penelitian
4 SK Pengesahan sebagai Badan Hukum
5 surat permohonan kepada OPD teknis
6 surat permohonan kepada DPMPTSP
7 foto berwarna terbaru terlatar belakang merah
1. Sistem penerbitan izinnya melalui sicantik.go.id
2. Syarat untuk membuat akun pada Aplikasi sicantik.go.id yaitu KTP, E-Mail, NPWP dan No HP (WhatsApp) yang aktif
3. Pemohon mengajukan permohonan penelitian
3 jam, 30 menit jika tidak di survey
Gratis
Surat Keterangan Penelitian

Layanan Online

Regulasi / Peraturan

Regulasi / Peraturan

Regulasi / Peraturan berkaitan dengan Penanaman Modal dan Perizinan.

Sampaikan Pertanyaan / Aduan Anda

Pertanyaan / Aduan

Jika ada pertanyaan terkait perizinan atau kendala saat pelayanan, Anda dapat menyampaikan kepada kami.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Alamat
Jalan Teratai Nomor 2 Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat
email
perizinan@lampungbaratkab.go.id
Telpon
0728 21246
Informasi Lain
Instagram Dinas PM dan PTSP